Sabtu, 21 April 2012

Bahasa Indonesia 2 (Tugas 3)


PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA
UNTUK PROGRAM KOMPUTER
  
 BAHASA INDONESIA 2
KELAS : 3KA20
 Disusun oleh  :
Oktora Aditia Tedja
:
1A111219
Innu Deskoro Mukti
:
1A111304
Donny Fahreza
:
1A111190
                      
BAB I
TUJUAN DAN SASARAN

1.1.   Tujuan Studi
Dewasa ini kemajuan pada bidang teknologi informasi yang sangat pesat, juga telah mendorong globalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual selanjutnya disebut HaKI. Suatu barang atau jasa yang pada hari ini dibuat oleh seseorang, dimasa yang akan datang sangat mungkin diakui oleh orang lain sebagai karyanya. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak sehat (curang) juga berarti kebutuhan untuk melindungi HaKI yang digunakan untuk membuat produk yang bersangkutan. Secara subtantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai “Hak atas Kekaayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia”.
Untuk melindungi HaKI menjadi hal yang penting bagi negara-negara di dunia saat ini. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perlindungan terhadap HaKI sama pentingnya dengan perlindungan kepentingan hukum dan ekonomi, terutama dalam pandangan internasional karena selanjutnya pertikaian HaKI sudah tidak lagi menjadi masalah teknis hukum, tetapi juga menyangkut pertikaian bisnis untuk meraih keuntungan.
Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s violation) Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software (perangkat lunak) tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software (perangkat lunak pada komputer), apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia. Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual. Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan Undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.
Dari semua penjelasan diatas, maka kami berpendapat bahwa tujuan dalam pembelajaran ini adalah sebagai berikut:
1). Untuk mengetahui perlindungan Hak Cipta terhadap Program Komputer menurut ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
2). Untuk mengetahui faktor penyebab maraknya penggunaan software ilegal.
3). Untuk mengetahui cara alternatif membatasi dan mengurangi pembajakan Program Komputer.
4). Secara teoritikal hasil penulisan ini diharapkan akan memberi sumbang saran dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum, khususnya di bidang program komputer.
5). Secara praktikal hasil penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para Pemegang Hak Cipta Program Komputer dan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan perlindungan program komputer.
1.2.   Hipotesis Permasalahan
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka ada beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini yaitu:
1).   Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Program Komputer menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta?
2).   Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab maraknya pengggunaan software ilegal?
3).   Alternatif apakah untuk membatasi dan mengurangi pembajakan Program Komputer?
1.3.   Ruang Lingkup Penulisan
Perlindungan hak cipta meliputi banyak bidang ilmu, mulai dari seni dan sastra hingga paten bisnis, sehingga penulisan ini diperlukan pembataasan masalah. Adapun batasan masalah dalam penulisan ini adalah:
1). Perlindungan hukum terhadap Program Komputer menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2). Faktor-faktor pengaruh maraknya pengggunaan software ilegal serta penanganannya;

1.4.     Keterbatasan Penulisan
Dalam penulisan ini kelompok mendapatkan beberapa permasalahan yang diantara adalah :
1).  Keterbatasan waktu penelitian, yang berpengaruh pula terhadap penetapan narasumber;
2).  Keterbatasan referensi kasus tentang pelanggaran hak cipta; dan
3).  Keterbatasan data yang aktual terhadap pelanggaran hak cipta;

1.5.   Definisi Istilah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC), Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaranradio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pengertian perangkat lunak menurut Al Bahra bin Ladjamudin (2006:3) adalah objek tertentu yang dapat dijalankan seperti kode sumber, kode objek atau sebuah program aplikasi yang lengkap.
Menurut Jogiyanto (2001) program aplikasi merupakan penerapan, menyimpan suatu hal, data, permasalahan, proyek kedalam suatu sarana atau media yang dapat digunakan untuk menerapkan atau mengimplementasikan hal atau permasalahan yang ada sehingga berubah menjadi suatu bentuk yang baru tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar dari hal data, permasalahan, serta proyek itu sendiri.

1.6.   Sistematika Penulisan
Penulisan ini disusun dalam 4 (empat) bab, dimana masing-masing bab mempunyai isi dan uraian, namun antara bab yang satu dan bab yang lainnya masih ada hubungan dan saling mendukung.
Adapun gambaran yang jelas mengenai isi dari penulisan ini akan diuraikan dalam sistematika berikut ini:
BAB I :    TUJUAN DAN SASARAN
Berisi tentang tujuan dari penulisan  oleh kelompok, hipotesis dari sumber masalah, ruang lingkup penulisan, keterbatasan dalam penulisan, definisi dari istilah-istilah, serta sistematika penulisan.
BAB II :   PEMBAHASAN
Berisi tentang penulisan yang telah dilakukan dan ada kaitannya dengan penulisan sebelumnya.
BAB III : PENGOLAH DATA DAN ANALISIS
Berisi tentang metode pengumpulan data, metode analisis data, serta prosedur validasi.

BAB IV : RANGKUMAN DAN SARAN
Berisi tentang rangkuman dan konklusi, saran untuk penulisan lanjutan, serta implikasi (teori, organisasi dan bidang ilmu yang berkaitan dengan judul penulisan).


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Pengaturan Hak Cipta Di Indonesia.
Pengaturan Hak Cipta di Indonesia sudah ada pada jaman penjajahan Belanda yaitu Auteurswet 1912 Staatsblad No. 600 yang berlaku pada waktu itu di negeri Belanda, dan Auteurswet 1912 tersebut terus berlaku setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Auteurswet 1912 adalah suatu ketentuan atau undang-undang yang mengatur masalah Hak Cipta dan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atas karya-karya yang diciptakannya.
Indonesia baru berhasil menciptakan Undang-undang Hak Cipta Nasional pada tahun 1982 yakni dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta. Dalam konsiderannya menyatakan bahwa Auteurswet Staatsblad No.600 Tahun1912 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita Hukum Nasional. Selain itu dimaksudkan pula untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan dibidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Harsono Adisumarto, SH, MPA bahwa:
Auteurswet” pada hakekatnya tidak mempunyai dampak terhadap perlindungan hak cipta. Mengingat masyarakat Indonesia pada waktu itu, yaitu pada waktu berlakunya “Auteurswet” tersebut belum cukup mencapai tingkat pemahaman mengenai arti dan kegunaan hak cipta, sehingga terdapat hambatan cultural atas perlindungan hak cipta pada masa itu.
Beberapa tahun kemudian Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 tersebut dirasakan kurang dapat menyesuaikan perkembangan akan kebutuhan perlindungan hak cipta, pada saat itu pembajakan begitu merajalela dinegeri ini, karena desakan dunia internasional dan ancaman pembatalan GSP (General System of Preference) oleh AS waktu itu, maka Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987.
Perubahan yang mendasar adalah peningkatan ancaman pidana dari 5 tahun menjadi 7 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah, serta dimasukannya Program Komputer sebagai karya cipta yang dilindungi Hak Cipta di Indonesia.

2.2.   Pembatasan Hak Cipta Untuk Program Komputer
Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat.Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang.Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada komputernya.Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu sendiri.Ditambah lagi, dalam UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan harga murah selain dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk menuntut Jika Terjadi Pelanggaran Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
2.3.      Bentuk-Bentuk Pelanggaran Terhadap Program Komputer
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta.Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
1.      Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2.      Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3.      Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
4.      Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
1.      Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2.      Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3.      Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
4.      Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet.
Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
2.4. Kritik Atas Konsep Hak Cipta
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.Filed Under: Umum


BAB III
PENGOLAH DATA DAN ANALISIS

3.1.   Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan karya ilmiah, pengumpulan data merupakan salah satu hal yang harus dilakukan guna mencapai tujuan penulisan. Ada 3 (tiga) macam metode pengumpulan data, yakni :
1. Wawancara
Metode wawancara adalah sebuah metode pengumpulan data yang terdapat pertukaran dialog antara pewawancara dengan narasumber. Dalam metode wawancara diperluukan adanya perencanaan dan tujuan yang khusus yaitu mendapatkan informasi dari narasumber/informan untuk keperluan proses pengambilan maupun evaluasi kebijakan publik. Metode ini merupakan metode yang paling efektif, karena pewawancara akan mendapatkan data yang valid langsung dari orang-orang yang berkaitan atau dari para ahli dari suatu masalah.
Ada 2 tipe pertanyaan dalam wawancara :
1). Open Ended (Terbuka)
Pertanyaan dalam wawancara ini netral dan tidak dibatasi. Pewawancara mengijinkan secara bebas narasumber/informan dalam menjawab pertanyaan, dan pewawancara menganjurkan narasumber memberikan informasi yang tidak diketahui sebelumnya kepada pewawancara.
2). Closed Ended (Tertutup)
Pewawancara lebih mudah mengontrol narasumber, karena apa yang akan ditanyakan sudah pasti dan menghindari narasumber menjawab bebas.
Kerlinger (dalam Hasan 2000) menyebutkan 3 hal yang menjadi kekuatan metode wawancara :
a.     Mampu mendeteksi kadar pengertian subjek terhadap pertanyaan yang diajukan. Jika mereka tidak mengerti bisa diantisipasi oleh pewawancara dengan memberikan penjelasan.
b.    Fleksibel, pelaksanaanya dapat disesuaikan dengan masing-masing individu.
c.     Menjadi satu-satunya hal yang dapat dilakukan disaat tehnik lain sudah tidak dapat dilakukan.
Menurut Yin (2003) disamping kekuatan, metode wawancara juga memiliki kelemahan, yaitu :
a.     Retan terhadap bias yang ditimbulkan oleh kontruksi pertanyaan yang penyusunanya kurang baik.
b.     Retan terhadap terhadap bias yang ditimbulkan oleh respon yang kurang sesuai.
c.        Probling yang kurang baik menyebabkan hasil penelitian menjadi kurang akurat.
d.     Ada kemungkinan subjek hanya memberikan jawaban yang ingin didengar oleh interviewer.
2. Observasi
Menurut Nawawi & Martini (1991) observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistimatik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala atau gejala-gejala dalam objek penelitian.
Pada metode ini peneliti akan mendapatkan pemahaman lebih baik tentang konteks dalam hal yang diteliti akan atau terjadi. Metode observasi ini juga memungkinkan peneliti untuk bersikap terbuka, berorientasi pada penemuan dari pada pembuktiaan dan mempertahankan pilihan untuk mendekati masalah secara induktif. Observasi memungkinkan peneliti merefleksikan dan bersikap introspektif terhadap penelitian yang dilakukan. Impresi dan perasan pengamatan akan menjadi bagian dari data yang pada giliranya dapat dimanfaatkan untuk memahami fenomena yang diteliti.
3. Kuisioner
Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan oleh periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan.
Metode kuisioner ini terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya:
1).  Kuisioner Terstruktur Terbuka
Tingkat struktur dalam kuesioner adalah tingkat standarisasi yang diterapkan pada suatu kuesioner. Pada kuesioner terstruktur yang terbuka dimana pertanyaanpertanyaan diajukan dengan susunan kata-kata dan urutan yang sama kepada semua responden ketika mengumpulkan data.
2).  Kuisioner Tak Terstruktur Terbuka
Kuesioner tak terstruktur yang terbuka dimana tujuan studi adalah jelas tetapi respon atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan bersifat terbuka.
3).  Kuisioner Tak Terstruktur Tersamar
Kuesioner tidak terstruktur yang tersamar berlandaskan pada riset motivasi. Para periset telah mencoba untuk mengatasi keengganan responden untuk membahas perasaan mereka dengan cara mengembangkan teknik-teknik yang terlepas dari masalah kepedulian dan keinginan untuk membuka diri. Teknik tersebut dikenal dengan metode proyektif. Kekuatan utama dari metode proyektif adalah untuk menutupi tujuan utama riset dengan menggunakan stimulus yang disamarkan.
4).  Kuisioner Terstruktur Tersamar
Kuesioner terstruktur yang tersamar merupakan teknik yang paling jarang digunakan dalam riset pemasaran. Kuesioner ini dikembangkan sebagai cara untuk menggabungkan keunggulan dari penyamaran dalam mengungkapkan motif dan sikap dibawah sadar dengan keunggulan struktur pengkodean serta tabulasi jawaban.
Dalam proses penulisan tugas ini, kelompok menggunakan  metode observasi. Mengumpulkan serta meneliti tentang data-data pelanggaran terhadap hak cipta pada program komputer.

3.2.   Metode Analisis Data
Dalam melakukan suatu penulisan karya ilmiah pastilah akan menemui persoalan tentang metode analisis data yang akan digunakan. Metode analisis data tersebut dapat dilakukan dengan cara statistik, yakni menganalisa dengan berbagai dasar statistik ataupun secara non statistik, yakni dilakukan dengan cara membaca tabel, grafik atau angka yang telah tersedia kemudian dilakukan beberapa uraian atau penafsiran dari data-data tersebut. Menentukan metode analisa data dapat dilihat dari tujuan dan jenis penelitian yang dilakukan dan model data yang ada.
Analisis multivariate merupakan salah satu teknik dalam statistik yang dapat dipakai untuk memahami struktur data dalam beberapa variabel. Beberapa variabel tersebut saling berkaitan antara satu sama lain. Misalnya dalam pemberian harga pada rumah, tidak hanya ditentukan dengan satu variabel melainkan dengan berbagai variabel seperti lokasi yang dekat dengan jalan raya, pasar, kampus, keadaan rumah itu sendiri serta lingkungan sekitar.  Pada dasarnya terdapat 2 klasifikasi dalam analisa multivariate yakni analisa dependen dan analisa interdependen.

1. Analisa Metode Dependen
Metode dependen merupakan metode yang digunakan untuk menganalisis ada atau tidaknya hubungan antara dua kelompok variabel. Dalam metode dependen dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah variable independen (dapat satu atau lebih variabel), jumlah variabel dependen (dapat satu atau lebih variabel), tiga skala pengukuran yang digunakan untuk variabel independen (dapat berupa skala metrik atau non metrik), dan tipe skala pengukuran yang digunakan untuk variabel dependen (dapat berupa skala metrik atau non metrik).
Variabel dependen merupakan variable terikat sedangkan variabel independen merupakan variable bebas.  Dalam metode dependen ini ada beberapa metode analisa yang digunakan.Hal tersebut tergantung dari jumlah variabel dari masing-masing kategori. Berikut ini adalah contohnya:
a.   1 variabel dependen lebih besar dari 1 variable independen
·         Jika variabel dependen maupun variabel independen mempunyai skala pengukuran interval atau rasio, dengan itu analisa yang sesuai adalah Analisis Regresi Berganda (Multiple Regression Analysis).
·         Jika variabel dependen mempunyai skala pengukuran nominal yang terdiri dari 2 kategori, sedangkan variabel independen semuanya mempunyai skala pengukuran nominal, ordinal, interval maupun rasio, atau campuran diantara keempat skala pengukuran, maka analisa yang sesuai adalah Analisis Regresi Logistik (Logistic Regression Analysis)
b.   1 variable dependen dengan 1 variable independen
·         Jika Variabel dependen semuanya mempunyai skala pengukuran interval atau rasio, dan variabel independennya mempunyai skala pengukuran nominal dengan 2 atau lebih kategori, maka analisis yang sesuai adalah Analisis Varian Multivariate atau Multivariate Analysis of Variance (MANOVA).
·         Jika variabel independen mempunyai skala pengukuran nominal dengan 2 kategori, maka analisis yang sesuai adalah Hotelling’s T.
·         Jika variabel independen mempunyai skala pengukuran nominal dengan > 2 kategori, maka menggunakan Wilk’s Lambda.
·         Jika variabel dependen mempunyai skala pengukuran nominal sedangkan variabel independen skala pengukuran interval atau rasio, maka menggunakan Analisis Korelasi Kanonikal atau Canonical Correlation Analysis. Dalam analisa jenis ini kita mencari kombinasi linier diantara sejumlah variabel independen yang mempunyai korelasi yang kuat dengan sejumlah variabel dependen.
2. Analisa Metode Interdependen
Dalam metode interdependen, tidak ada variabel atau sejumlah variabel yang memprediksi atau menjelaskan variabel-variabel lainnya.Dalam hal ini tidak ada variabel bebas atau independen variables maupun dependen variables atau variabel terikat.Tujuannya adalah mengetahui susunan dari seluruh variabel yang diteliti.
Dalam jenis analisa menggunakan metode interdependensi ini kita tidak dapat mengetahui secara jelas dalam membedakan antara variable dependen dan variabel independennya.Hal ini dikarenakan kedua jenis variable tersebut saling ketergantungan.
a. Semua variable mempunyai skala pengukuran interval atau rasio yang dapat menggunakan salah satu dari empat jenis analisa di bawah ini yakni:
·         Analisis komponen  utama (Principal Component Analysis), analisis ini digunakan untuk mereduksi variabel dengan menyusun kombinasi linier variabel asal sehingga jumlahnya menjadi lebih sedikitdan satu sama yang lain menjadi orthogonal (independen). Ini salah satu cara untuk mengatasi adanya kolinieritas variabel independen pada analisis regresi.
·         Analisis Faktor (Factor Analysis), tidak berbeda jauh dengan teknik Principal Component Analysis yakni untuk mereduksi variabel menjadi faktor yang merupakan kumpulan variabel.
·         Penskalaan Multidimensi Metrik atau Metric Multidimension Scalling, merupakan teknik digunakan untuk memetakan obyek dalam ruang multidimensi sedemikian rupa sehingga posisi relatif di suatu ruang mencerminkan derajat kemiripan antara obyek.
·         Analisis Rumpun atau Cluster Analysis, merupakan teknik yang digunakan untuk mereduksi data sehingga sehingga elemen yang berada di dalamsatu rumpun mempunyai kemiripan yang tinggi dibandingkan dengan elemen lainyang berada di dalam rumpun lain.
b. Semua variable mempunyai skala pengukuran nominal
Bila semua variabel mempunyai skala pengukuran nominal maka analisa yang      tepat adalah dengan menggunakan analisa Model Log Linier.



BAB IV
RANGKUMAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan
Tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan karena dilakukan dengan cara memperbanyak dan pendisribusian software tanpa izin dari pemegang Hak Cipta.
Sebab lain yaitu apabila ada dua buah program computer memiliki Source Code yang sama. Konsep Undang-Undang Hak Cipta kita tidak memberikan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program computer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain.
Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi cirri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi.




4.2. Saran-Saran

1.   Kepada para pembaca agar dapat kiranya memberikan penghargaan yang layak dan sewajarnya atas Hak Cipta suatu Program Komputer. Sikap menghargai dan melindungi hak milik orang lain ini selain tidak langsung dapat menunjukkan etika dalam melakukan suatu usaha. Di sisi lain akan menghindari resiko adanya tuntutan-tuntutan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik Hak Cipta karena adanya suatu pelanggaran.
2.   Untuk melindungi dan memberikan jaminan yang pasti terhadap Hak Cipta kepada si pencipta atau pemegang hak, agar aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara tuntas setiap hasil penindakan kasus pembajakan agar terjadi image positif terhadap penegak hukum oleh Polri dan sekaligus sebagai daya cegah bagi pelaku lain.



DAFTAR PUSTAKA

Al Bahra bin Ladjamudin, 2006, Analisis dan Desain Sistem Informasi, Tangerang, Graha Ilmu.
Jogiyanto, 2001, Teori dan Aplikasi Program Komputer Bahasa Cobol Edisi 3, Jakarta, Andi Publisher.
Nawawi, Martini, 1991, Kebijakan Pendidikan di Indonesia: Ditinjau dari Sudut Hukum/ UGM, Universitas Gajah Mada.
Suyud Margono, 2001, Komentar Atas Undang-undang Rahasia, Desain Industri, Desain Tata LetakSirkuit Terpadu, Jakarta, CV. Novindo Pustaka.

Laporan Penelitian
Solechan, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, pada tanggal 1 Oktober tahun 2001.

Peraturan
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta Beserta Penjelasannya;
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

0 komentar: