PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA
UNTUK PROGRAM KOMPUTER
BAHASA INDONESIA 2
KELAS
: 3KA20
Disusun
oleh :
Oktora Aditia Tedja
|
:
|
1A111219
|
Innu Deskoro Mukti
|
:
|
1A111304
|
Donny Fahreza
|
:
|
1A111190
|
BAB I
TUJUAN DAN SASARAN
1.1. Tujuan Studi
Dewasa ini kemajuan pada bidang teknologi informasi yang sangat
pesat, juga telah mendorong globalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual
selanjutnya disebut HaKI. Suatu barang atau jasa yang pada hari ini dibuat oleh
seseorang, dimasa yang akan datang sangat mungkin diakui oleh orang lain
sebagai karyanya. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan
pemalsuan atau persaingan yang tidak sehat (curang) juga berarti kebutuhan
untuk melindungi HaKI yang digunakan untuk membuat produk yang bersangkutan.
Secara subtantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai “Hak atas
Kekaayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia”.
Untuk melindungi HaKI menjadi hal yang penting bagi negara-negara
di dunia saat ini. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perlindungan terhadap
HaKI sama pentingnya dengan perlindungan kepentingan hukum dan ekonomi,
terutama dalam pandangan internasional karena selanjutnya pertikaian HaKI sudah
tidak lagi menjadi masalah teknis hukum, tetapi juga menyangkut pertikaian
bisnis untuk meraih keuntungan.
Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property
Copyright’s violation) Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali
disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak
cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada
perusahaan software (perangkat lunak)
tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan
software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan
software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan
industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software
(perangkat lunak pada komputer), apabila terjadi pembajakan terhadap
software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan
sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software
pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya
proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan
intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para
pengguna di seluruh dunia. Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu
CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh
dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software
lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi
kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama
seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada
perusahaan komputer yang menciptakan software,
pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan
intelektual. Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan
teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di
seluruh dunia untuk menggandakan software
tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini
berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka
dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan Undang-udang
tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara
perlindungan software, berbagai
bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan
apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat,
pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi
di lingkungan mereka.
Dari semua penjelasan diatas, maka kami berpendapat bahwa tujuan
dalam pembelajaran ini adalah sebagai berikut:
1). Untuk mengetahui perlindungan Hak Cipta
terhadap Program Komputer menurut ketentuan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
2). Untuk mengetahui faktor penyebab maraknya
penggunaan software ilegal.
3). Untuk mengetahui cara alternatif membatasi dan
mengurangi pembajakan Program Komputer.
4). Secara teoritikal hasil penulisan ini
diharapkan akan memberi sumbang saran dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum,
khususnya di bidang program komputer.
5). Secara praktikal hasil
penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para Pemegang
Hak Cipta Program Komputer dan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan perlindungan
program komputer.
1.2.
Hipotesis Permasalahan
Berdasarkan
uraian-uraian diatas, maka ada beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan
dalam penulisan ini yaitu:
1). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
Program Komputer menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta?
2). Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab
maraknya pengggunaan software ilegal?
3). Alternatif apakah untuk membatasi dan
mengurangi pembajakan Program Komputer?
1.3.
Ruang Lingkup Penulisan
Perlindungan hak cipta meliputi banyak
bidang ilmu, mulai dari seni dan sastra hingga paten bisnis, sehingga penulisan
ini diperlukan pembataasan masalah. Adapun batasan masalah dalam penulisan ini
adalah:
1). Perlindungan hukum terhadap Program Komputer
menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2). Faktor-faktor pengaruh maraknya pengggunaan software
ilegal serta penanganannya;
1.4. Keterbatasan Penulisan
Dalam penulisan ini kelompok mendapatkan
beberapa permasalahan yang diantara adalah :
1). Keterbatasan waktu penelitian, yang berpengaruh pula terhadap
penetapan narasumber;
2). Keterbatasan referensi kasus tentang pelanggaran hak cipta; dan
3). Keterbatasan data yang aktual terhadap pelanggaran hak cipta;
1.5. Definisi Istilah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta (UUHC), Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Hak Cipta adalah Hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan".Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaranradio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pengertian perangkat lunak menurut Al Bahra
bin Ladjamudin (2006:3) adalah objek tertentu yang dapat dijalankan seperti
kode sumber, kode objek atau sebuah program aplikasi yang lengkap.
Menurut Jogiyanto (2001) program aplikasi
merupakan penerapan, menyimpan suatu hal, data, permasalahan, proyek kedalam
suatu sarana atau media yang dapat digunakan untuk menerapkan atau
mengimplementasikan hal atau permasalahan yang ada sehingga berubah menjadi
suatu bentuk yang baru tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar dari hal data,
permasalahan, serta proyek itu sendiri.
1.6. Sistematika
Penulisan
Penulisan
ini disusun dalam 4 (empat) bab, dimana masing-masing bab mempunyai isi dan
uraian, namun antara bab yang satu dan bab yang lainnya masih ada hubungan dan
saling mendukung.
Adapun
gambaran yang jelas mengenai isi dari penulisan ini akan diuraikan dalam
sistematika berikut ini:
BAB I : TUJUAN DAN SASARAN
Berisi tentang tujuan dari penulisan oleh kelompok, hipotesis dari sumber masalah,
ruang lingkup penulisan, keterbatasan dalam penulisan, definisi dari
istilah-istilah, serta sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN
Berisi tentang penulisan yang telah
dilakukan dan ada kaitannya dengan penulisan sebelumnya.
BAB III : PENGOLAH DATA DAN ANALISIS
Berisi tentang metode pengumpulan data, metode analisis data,
serta prosedur validasi.
BAB IV : RANGKUMAN DAN SARAN
Berisi tentang rangkuman dan konklusi, saran untuk
penulisan lanjutan, serta implikasi (teori, organisasi dan bidang ilmu yang
berkaitan dengan judul penulisan).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengaturan Hak Cipta Di
Indonesia.
Pengaturan Hak Cipta di Indonesia sudah
ada pada jaman penjajahan Belanda yaitu Auteurswet 1912 Staatsblad No.
600 yang berlaku pada waktu itu di negeri Belanda, dan Auteurswet 1912
tersebut terus berlaku setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan
Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, selama belum diadakan yang
baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Auteurswet 1912 adalah suatu
ketentuan atau undang-undang yang mengatur masalah Hak Cipta dan bertujuan
untuk memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atas karya-karya yang
diciptakannya.
Indonesia
baru berhasil menciptakan Undang-undang Hak Cipta Nasional pada tahun 1982
yakni dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.
Dalam konsiderannya menyatakan bahwa Auteurswet Staatsblad No.600
Tahun1912 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
cita-cita Hukum Nasional. Selain itu dimaksudkan pula untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan dibidang karya ilmu,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa
dalam Wahana Negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut
Harsono Adisumarto, SH, MPA bahwa:
“Auteurswet” pada hakekatnya tidak mempunyai dampak terhadap
perlindungan hak cipta. Mengingat masyarakat Indonesia pada waktu itu, yaitu
pada waktu berlakunya “Auteurswet” tersebut belum cukup mencapai tingkat
pemahaman mengenai arti dan kegunaan hak cipta, sehingga terdapat hambatan
cultural atas perlindungan hak cipta pada masa itu.
Beberapa
tahun kemudian Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 tersebut dirasakan
kurang dapat menyesuaikan perkembangan akan kebutuhan perlindungan hak cipta,
pada saat itu pembajakan begitu merajalela dinegeri ini, karena desakan dunia
internasional dan ancaman pembatalan GSP (General System of Preference)
oleh AS waktu itu, maka Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987.
Perubahan
yang mendasar adalah peningkatan ancaman pidana dari 5 tahun menjadi 7 tahun
dan denda paling banyak 100 juta rupiah, serta dimasukannya Program Komputer
sebagai karya cipta yang dilindungi Hak Cipta di Indonesia.
2.2. Pembatasan
Hak Cipta Untuk Program Komputer
Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source
berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan
suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.Karena seorang pembeli hanya memiliki hak
sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk
kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli
program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut
untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah
mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat.Sehingga tidak mustahil,
program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi,
bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang.Contoh
konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu
dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang
masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada komputernya.Maksud dan
tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada
karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta
program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih
hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama
akan dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk
dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau
berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu sendiri.Ditambah lagi,
dalam UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan
perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan, atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang
semata-mata dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang
banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat
terhadap komputer meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli
lisensi dengn harga relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain
untuk mendapatkan program dengan harga murah selain dengan membeli CD program
bajakan. Hak Untuk menuntut Jika Terjadi Pelanggaran Indonesia telah memberikan
perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan,
terakhir pada tahun 2002.
2.3. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Terhadap Program
Komputer
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena
dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada
juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source
Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu
program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut
sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta.Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan
memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa
besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena
dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada
juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source
Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu
program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga
dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan
memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa
besar kemiripan antara kedua program komputer.
1.
Dalam
lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2.
Software
tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3.
Dilarang
memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi
kesempatan membuat satu buah backup copy).
4.
Dilarang
meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program
komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan
oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi
atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai
tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia,
paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan
perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software,
diantaranya:
1.
Pemuatan
ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer
generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem
operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2.
Softlifting:
Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima
lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3.
Pemalsuan:
Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
4.
Downloading
Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet.
Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi
fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain
tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit
untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan
monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan
software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan
teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program.
Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya,
maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh
keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat
lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini.
Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer
menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang
melanggar Hak Cipta.
2.4. Kritik Atas Konsep Hak Cipta
Kritikan-kritikan
terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi
yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus
diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan
proyek perangkat
lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP
Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan
bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan
hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat
persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan
tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi
perangkat lunak bebas.
BAB III
PENGOLAH DATA DAN
ANALISIS
3.1. Metode
Pengumpulan Data
Dalam
penulisan karya ilmiah, pengumpulan data merupakan salah satu hal yang harus
dilakukan guna mencapai tujuan penulisan. Ada 3 (tiga) macam metode pengumpulan
data, yakni :
1. Wawancara
Metode wawancara adalah sebuah metode pengumpulan data
yang terdapat pertukaran dialog antara pewawancara dengan narasumber. Dalam
metode wawancara diperluukan adanya perencanaan dan tujuan yang khusus yaitu mendapatkan
informasi dari narasumber/informan untuk keperluan proses pengambilan maupun
evaluasi kebijakan publik. Metode ini merupakan metode yang paling efektif,
karena pewawancara akan mendapatkan data yang valid langsung dari orang-orang
yang berkaitan atau dari para ahli dari suatu masalah.
Ada 2 tipe pertanyaan dalam wawancara :
1). Open Ended (Terbuka)
Pertanyaan dalam wawancara ini netral dan tidak
dibatasi. Pewawancara mengijinkan secara bebas narasumber/informan dalam
menjawab pertanyaan, dan pewawancara menganjurkan narasumber memberikan
informasi yang tidak diketahui sebelumnya kepada pewawancara.
2). Closed
Ended (Tertutup)
Pewawancara lebih mudah mengontrol narasumber, karena
apa yang akan ditanyakan sudah pasti dan menghindari narasumber menjawab bebas.
Kerlinger (dalam Hasan 2000) menyebutkan 3 hal yang
menjadi kekuatan metode wawancara :
a. Mampu
mendeteksi kadar pengertian subjek terhadap pertanyaan yang diajukan. Jika
mereka tidak mengerti bisa diantisipasi oleh pewawancara dengan memberikan
penjelasan.
b. Fleksibel,
pelaksanaanya dapat disesuaikan dengan masing-masing individu.
c. Menjadi satu-satunya hal yang dapat dilakukan
disaat tehnik lain sudah tidak dapat dilakukan.
Menurut Yin (2003) disamping kekuatan, metode
wawancara juga memiliki kelemahan, yaitu :
a. Retan
terhadap bias yang ditimbulkan oleh kontruksi pertanyaan yang penyusunanya
kurang baik.
b. Retan terhadap terhadap bias yang ditimbulkan
oleh respon yang kurang sesuai.
c. Probling
yang kurang baik menyebabkan hasil penelitian menjadi kurang akurat.
d. Ada
kemungkinan subjek hanya memberikan jawaban yang ingin didengar oleh interviewer.
2. Observasi
Menurut Nawawi & Martini (1991) observasi adalah
pengamatan dan pencatatan secara sistimatik terhadap unsur-unsur yang tampak
dalam suatu gejala atau gejala-gejala dalam objek penelitian.
Pada metode
ini peneliti akan mendapatkan pemahaman lebih baik tentang konteks dalam hal
yang diteliti akan atau terjadi. Metode observasi ini juga memungkinkan
peneliti untuk bersikap terbuka, berorientasi pada penemuan dari pada
pembuktiaan dan mempertahankan pilihan untuk mendekati masalah secara induktif.
Observasi memungkinkan peneliti merefleksikan dan bersikap introspektif
terhadap penelitian yang dilakukan. Impresi dan perasan pengamatan akan menjadi
bagian dari data yang pada giliranya dapat dimanfaatkan untuk memahami fenomena
yang diteliti.
3. Kuisioner
Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang akan
digunakan oleh periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung
melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan.
Metode kuisioner ini terbagi menjadi beberapa macam,
diantaranya:
1). Kuisioner
Terstruktur Terbuka
Tingkat struktur dalam kuesioner adalah tingkat
standarisasi yang diterapkan pada suatu kuesioner. Pada kuesioner terstruktur
yang terbuka dimana pertanyaanpertanyaan diajukan dengan susunan kata-kata dan
urutan yang sama kepada semua responden ketika mengumpulkan data.
2). Kuisioner
Tak Terstruktur Terbuka
Kuesioner tak terstruktur yang terbuka dimana tujuan
studi adalah jelas tetapi respon atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan
bersifat terbuka.
3). Kuisioner
Tak Terstruktur Tersamar
Kuesioner tidak terstruktur yang tersamar berlandaskan
pada riset motivasi. Para periset telah mencoba untuk mengatasi keengganan
responden untuk membahas perasaan mereka dengan cara mengembangkan
teknik-teknik yang terlepas dari masalah kepedulian dan keinginan untuk membuka
diri. Teknik tersebut dikenal dengan metode proyektif. Kekuatan utama dari
metode proyektif adalah untuk menutupi tujuan utama riset dengan menggunakan
stimulus yang disamarkan.
4).
Kuisioner Terstruktur Tersamar
Kuesioner terstruktur yang tersamar merupakan teknik
yang paling jarang digunakan dalam riset pemasaran. Kuesioner ini dikembangkan
sebagai cara untuk menggabungkan keunggulan dari penyamaran dalam mengungkapkan
motif dan sikap dibawah sadar dengan keunggulan struktur pengkodean serta tabulasi
jawaban.
Dalam proses penulisan tugas ini, kelompok
menggunakan metode observasi.
Mengumpulkan serta meneliti tentang data-data pelanggaran terhadap hak cipta
pada program komputer.
3.2. Metode Analisis Data
Dalam melakukan suatu penulisan karya ilmiah pastilah akan
menemui persoalan tentang metode analisis data yang akan digunakan. Metode
analisis data tersebut dapat dilakukan dengan cara statistik, yakni menganalisa
dengan berbagai dasar statistik ataupun secara non statistik, yakni dilakukan
dengan cara membaca tabel, grafik atau angka yang telah tersedia kemudian
dilakukan beberapa uraian atau penafsiran dari data-data tersebut. Menentukan
metode analisa data dapat dilihat dari tujuan dan jenis penelitian yang
dilakukan dan model data yang ada.
Analisis multivariate
merupakan salah satu teknik dalam statistik yang dapat dipakai untuk memahami
struktur data dalam beberapa variabel. Beberapa variabel tersebut saling
berkaitan antara satu sama lain. Misalnya dalam pemberian harga pada rumah,
tidak hanya ditentukan dengan satu variabel melainkan dengan berbagai variabel
seperti lokasi yang dekat dengan jalan raya, pasar, kampus, keadaan rumah itu
sendiri serta lingkungan sekitar. Pada dasarnya terdapat 2 klasifikasi
dalam analisa multivariate yakni analisa dependen dan analisa interdependen.
1. Analisa Metode Dependen
Metode dependen merupakan metode yang digunakan untuk
menganalisis ada atau tidaknya hubungan antara dua kelompok variabel. Dalam
metode dependen dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah variable independen
(dapat satu atau lebih variabel), jumlah variabel dependen (dapat satu atau
lebih variabel), tiga skala pengukuran yang digunakan untuk variabel independen
(dapat berupa skala metrik atau non metrik), dan tipe skala pengukuran yang
digunakan untuk variabel dependen (dapat berupa skala metrik atau non metrik).
Variabel dependen merupakan variable terikat sedangkan
variabel independen merupakan variable bebas. Dalam metode dependen ini
ada beberapa metode analisa yang digunakan.Hal tersebut tergantung dari jumlah
variabel dari masing-masing kategori. Berikut ini adalah contohnya:
a. 1 variabel dependen lebih besar dari 1 variable
independen
·
Jika
variabel dependen maupun variabel independen mempunyai skala pengukuran
interval atau rasio, dengan itu analisa yang sesuai adalah Analisis Regresi
Berganda (Multiple Regression Analysis).
·
Jika
variabel dependen mempunyai skala pengukuran nominal yang terdiri dari 2
kategori, sedangkan variabel independen semuanya mempunyai skala pengukuran
nominal, ordinal, interval maupun rasio, atau campuran diantara keempat skala
pengukuran, maka analisa yang sesuai adalah Analisis Regresi Logistik (Logistic Regression Analysis)
b. 1 variable dependen dengan 1 variable independen
·
Jika
Variabel dependen semuanya mempunyai skala pengukuran interval atau rasio, dan
variabel independennya mempunyai skala pengukuran nominal dengan 2 atau lebih
kategori, maka analisis yang sesuai adalah Analisis Varian Multivariate atau
Multivariate Analysis of Variance (MANOVA).
·
Jika
variabel independen mempunyai skala pengukuran nominal dengan 2 kategori, maka
analisis yang sesuai adalah Hotelling’s T.
·
Jika
variabel independen mempunyai skala pengukuran nominal dengan > 2 kategori,
maka menggunakan Wilk’s Lambda.
·
Jika
variabel dependen mempunyai skala pengukuran nominal sedangkan variabel
independen skala pengukuran interval atau rasio, maka menggunakan Analisis
Korelasi Kanonikal atau Canonical Correlation Analysis. Dalam analisa jenis ini
kita mencari kombinasi linier diantara sejumlah variabel independen yang
mempunyai korelasi yang kuat dengan sejumlah variabel dependen.
2. Analisa Metode Interdependen
Dalam metode interdependen, tidak ada variabel atau sejumlah
variabel yang memprediksi atau menjelaskan variabel-variabel lainnya.Dalam hal
ini tidak ada variabel bebas atau independen variables maupun dependen
variables atau variabel terikat.Tujuannya adalah mengetahui susunan dari
seluruh variabel yang diteliti.
Dalam jenis analisa menggunakan metode interdependensi ini
kita tidak dapat mengetahui secara jelas dalam membedakan antara variable
dependen dan variabel independennya.Hal ini dikarenakan kedua jenis variable
tersebut saling ketergantungan.
a. Semua variable mempunyai skala
pengukuran interval atau rasio yang dapat menggunakan salah satu dari empat
jenis analisa di bawah ini yakni:
·
Analisis
komponen utama (Principal Component
Analysis), analisis ini digunakan untuk mereduksi variabel dengan menyusun
kombinasi linier variabel asal sehingga jumlahnya menjadi lebih sedikitdan satu
sama yang lain menjadi orthogonal (independen). Ini salah satu cara untuk
mengatasi adanya kolinieritas variabel independen pada analisis regresi.
·
Analisis
Faktor (Factor Analysis), tidak
berbeda jauh dengan teknik Principal Component Analysis yakni untuk mereduksi
variabel menjadi faktor yang merupakan kumpulan variabel.
·
Penskalaan
Multidimensi Metrik atau Metric
Multidimension Scalling, merupakan teknik digunakan untuk memetakan obyek
dalam ruang multidimensi sedemikian rupa sehingga posisi relatif di suatu ruang
mencerminkan derajat kemiripan antara obyek.
·
Analisis
Rumpun atau Cluster Analysis,
merupakan teknik yang digunakan untuk mereduksi data sehingga sehingga elemen
yang berada di dalamsatu rumpun mempunyai kemiripan yang tinggi dibandingkan
dengan elemen lainyang berada di dalam rumpun lain.
b. Semua
variable mempunyai skala pengukuran nominal
Bila semua variabel mempunyai skala pengukuran nominal maka
analisa yang tepat adalah dengan menggunakan analisa Model
Log Linier.
BAB IV
RANGKUMAN DAN SARAN
4.1.
Kesimpulan
Tindakan
menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan
yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan
menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat
dikategorikan sebagai tindakan pembajakan karena dilakukan dengan cara
memperbanyak dan pendisribusian software tanpa izin dari pemegang Hak Cipta.
Sebab lain
yaitu apabila ada dua buah program computer memiliki Source Code yang sama.
Konsep Undang-Undang Hak Cipta kita tidak memberikan yang bersifat kuantitatif,
yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program computer.
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program
sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain.
Undang-Undang
Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan
seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sehingga apabila
mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi cirri dari suatu
ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak
Cipta.
Terjadinya
jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga
pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh
pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi
untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi.
4.2. Saran-Saran
1. Kepada para pembaca agar dapat kiranya
memberikan penghargaan yang layak dan sewajarnya atas Hak Cipta suatu Program
Komputer. Sikap menghargai dan melindungi hak milik orang lain ini selain tidak
langsung dapat menunjukkan etika dalam melakukan suatu usaha. Di sisi lain akan
menghindari resiko adanya tuntutan-tuntutan hukum yang dapat dilakukan oleh
pemilik Hak Cipta karena adanya suatu pelanggaran.
2. Untuk melindungi dan memberikan jaminan yang pasti terhadap Hak
Cipta kepada si pencipta atau pemegang hak, agar aparat penegak hukum melakukan
penyidikan secara tuntas setiap hasil penindakan kasus pembajakan agar terjadi
image positif terhadap penegak hukum oleh Polri dan sekaligus sebagai daya
cegah bagi pelaku lain.
DAFTAR PUSTAKA
Al Bahra bin Ladjamudin,
2006, Analisis dan Desain Sistem
Informasi, Tangerang, Graha Ilmu.
Jogiyanto, 2001, Teori dan
Aplikasi Program Komputer Bahasa Cobol Edisi 3, Jakarta, Andi Publisher.
Nawawi, Martini, 1991, Kebijakan Pendidikan di Indonesia:
Ditinjau dari Sudut Hukum/ UGM, Universitas Gajah Mada.
Suyud Margono, 2001, Komentar Atas
Undang-undang Rahasia, Desain Industri, Desain Tata LetakSirkuit Terpadu, Jakarta,
CV. Novindo Pustaka.
Laporan
Penelitian
Solechan, Penegakan Hukum terhadap
Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer, Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, pada tanggal 1 Oktober tahun 2001.
Peraturan
Undang-undang
Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta Beserta Penjelasannya;
Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009 tentang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
0 komentar:
Posting Komentar